Bawa Sabu, Penumpang Diamankan di Pintu Keberangkatan Bandara
Pada kasus tertangkapnya S menurutnya, sesuai dengan rekaman kamera pengawas (CCTV) di area SCP, petugas sekuriti bandara sudah memeriksa S melalui mesin deteksi logam dan melakukan cek badan, namun tidak menemukan barang mengandung logam di tubuh penumpang itu.
Selain itu, berdasarkan pengakuan pelaku, pada saat kejadian melewati SCP, barang bukti berupa sabu-sabu 100 gram disembunyikan di area pangkal paha. Setelah melewati SCP, pelaku menuju ke toilet dan memindahkan barang tersebut ke tas jinjing.
Dengan demikian, jelas Sansoucci, berdasarkan fakta keterangan dan kronologis kejadian, sabu-sabu itu tidak berada dalam tas oleh karenanya tidak melewati mesin sinar x-ray di SCP. Oleh karena memang tidak mengandung logam di tubuhnya, S bisa melewati alat deteksi logam dan pemeriksaan tubuh oleh petugas. Kalaupun ikut terbang, maka pelaku dan barang bawaannya tidak akan menjadi ancaman atau gangguan selama penerbangan.
“Walaupun tentu saja kami juga punya LOCA (Letter of Operational Coordination Agreement) dengan BNN (Badan Narkotika Nasional) untuk mendukung dan bekerja sama dalam pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” jelas Sansoucci.
Sebelumnya, Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Ahmad Saury menyebut, barang di bandara harus melewati mesin pemindai sinar-X. Sementara penumpang harus melewati mesin deteksi logam (metal detector) dan dilanjutkan dengan pemeriksaan badan oleh petugas. “Kalau kelihatan mesin x-ray mungkin sudah ditahan di sana, di gate. Faktanya dia lolos sampai ruang tunggu keberangkatan,” tandasnya.
Menurut Dia, pelaku membawa sendiri sabu-sabut tersebut dari Tawau, Sabah, Malaysia, dan masuk melalui Sungai Nyamuk. Dari kampung di Pulau Sebatik itu, pelaku menyeberang ke Tarakan, Kalimantan Utara, dan lolos sampai Balikpapan, untuk selanjutnya hendak menuju Makassar sebelum akhirnya tertangkap di pintu 8 ruang tunggu keberangkatan. (Ant)