Belum Miliki KTP, 9.994 Orang tak Ikut Pilkada
TERNATE – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) menyatakan, sebanyak 9.994 jiwa pemilih di Halteng yang belum memiliki e-KTP terancam tidak mengikuti pilkada Maluku Utara (Malut) 2018.
“Saat rapat Pleno DPS, KPU menemukan 9.994 jiwa pemilih yang belum memiliki e-KTP,” kata Ketua KPUD Halteng, Abubakar Ibrahim.
Dia mengatakan, secara manual sudah dimasukkan, namun di sistem tidak bisa atau ditolak, karena sistem bermasalah kita diminta pleno secara manual.
Untuk itu, dari total 9.994 itu ada pada pleno manual, kalau dimasukkan di sistem (sidali) itu akan ditolak, sehingga yang masuk di sidali itu 23.711.
Menurutnya, sesuai ketentuan dalam peraturan KPU, pemilih ini selain ada di DPT juga bisa menggunakan e-KTP, dikhawatirkan kalau penetapan di DPT menggunakan sistem terus kemudian orang yang di luar sistem itu tidak punya e-KTP, maka tidak bisa menggunakan hak pilih.
“Kami minta yang belum memiliki e-KTP bisa diseriusi oleh pemerintah, pemerintah harus mampu menjamin itu, karena untuk e-KTP menjadi ranah pemerintah dalam hal ini Dinas Catatan sipil,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Capil, Halteng, Masni Harun ketika dihubungi mengakui, terkait dengan masalah 9.994 yang belum memiliki e-KTP ini menjadi tanggung jawab pihaknya bagaimana cara menyelesaikan yang belum memiliki e-KTP ini sebelum pemilihan.
“Yang belum memiliki e-KTP catatan kami tidak sebanyak itu,” katanya.
Untuk itu, jika ada yang sudah perekaman dan belum cetak maka kami akan memberi Surat Keterangan pengganti e-KTP (Suket), karena yang sudah perekaman namun belum cetak e-KTP bisa mengikuti pemilihan. Sebab mereka punya suket.