Ini Tanggapan KY OTT KPK Terhadap Hakim di PN Tangerang

Editor: Irvan Syafari

Juru Bicara KY Farid Wajdi-Foto: M.Hajoran.

JAKARTA — Dunia peradilan kembali tercoreng dengan adanya operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan korupsi terhadap hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Komisi Yudisial (KY) sebagai pengawas hakim di seluruh Indonesia, mengatakan bahwa ini merupakan pukulan telak untuk kesekian kali bagi dunia peradilan.

“Terhadap peristiwa yang kembali terjadi, sebuah pukulan telak untuk kesekian kali bagi dunia peradilan. Kita bisa menyebutnya oknum pada saat terjadi hanya sekali pada kurun waktu tertentu, namun apa namanya jika terjadi fenomena penangkapan terhadap aparat pengadilan oleh KPK dalam kurun waktu dua tahun berturut-turut,” kata Juru Bicara KY Farid Wajdi menanggapi adanya OTT KPK terhadap hakim di PN Tangerang, Selasa (13/3/2018).

Terhadap fenomena tersebut, kata Farid bukan merupakan omong kosong, dan pihaknya minta untuk tidak lagi bertanya, apa yang sudah KY lakukan, tentu jika ada yang sadar bagaimana rentetan peristiwa ini terjadi.

“Sedari awal kami ingatkan, jika sebagian besar rekomendasi KY tidak dijalankan oleh Mahkamah Agung dan selama peradilan tidak benar-benar mau berubah,” tegasnya.

Memang diakui Farid, selama ini banyak langkah pembinaan yang dilakukan MA agar para hakim senantiasa terjaga integritasnya. Namun, KY sebagai pengawas eksternal berharap langkah pembersihan itu dilakukan pula dengan menindaklanjuti rekomendasi sanksi yang diberikan KY.

“Sepanjang 2017, KY merekomendasikan penjatuhan sanksi kepada 58 orang hakim yang dinyatakan terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Tapi, tidak semua rekomendasi sanksi ini langsung ditindaklanjuti dengan berbagai alasan,” ungkapnya.

Lihat juga...