Inilah Strategi Khusus Menteri Desa Awasi Dana Desa
JAKARTA – Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Eko Putro Sandjojo, menerapkan strategi khusus untuk mengawasi pengelolaan dan penggunaan dana desa.
Mendes Eko Putro Sandjojo dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat, menyatakan komitmennya untuk mengawal dan mengawasi penggunaan dana desa hingga tahap pemanfaatannya.
“Untuk itu kami gunakan strategi khusus untuk memastikan dana desa benar-benar diperuntukkan pemberdayaan potensi ekonomi desa,” kata Eko.
Strategi yang dimaksud yakni dengan menekankan pengawasan pada dua hal, kata Menteri Eko yakni menekan celah potensi penyalahgunaan dana desa dan meningkatkan kualitas para pendamping desa.
“Kedua hal ini memang sempat menjadi sorotan publik lantaran mencuatnya sejumlah kasus penyimpangan yang terjadi di sejumlah daerah, beberapa waktu lalu. Apalagi berbagai penyimpangan tersebut tidak hanya melibatkan aparat desa, tapi juga pejabat daerah, bahkan penegak hukum,” katanya.
Menteri Eko mengemukakan, sampai saat ini dana desa sudah mengucur ke sebagian besar desa.
Dalam tiga tahun terakhir tepatnya sejak 2015 alokasi dana desa terus menanjak signifikan dari Rp20,67 triliun atau sekitar Rp280,3 juta per desa pada 2015 hingga menjadi Rp60 triliun atau sekitar Rp800,4 juta per desa pada 2017.
Sedangkan pada 2018 ini jumlah dana desa sama dengan pada 2017, yakni Rp60 triliun.
Bersamaan dengan itu, program pemberdayaan potensi desa juga telah bergulir cukup jauh, bahkan sudah mengarah ke pembentukan badan usaha milik desa (BUMDes) yang berpayung hukum.
“Karena itu pengawasan menjadi hal yang secara terus-menerus harus ditingkatkan,” ujar Eko.