KPK Limpahkan Berkas Donny Witono ke Penuntutan

Redaktur: ME. Bijo Dirajo

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara atas nama Donny Witono, tersangka penyuap Abdul Latif, Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) non aktif. Pelimpahan tersebut di antaranya juga meliputi penyerahan tersangka Donny Witono beserta sejumlah barang bukti lainnya.

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah menyebutkan, kalau tidak ada perubahan, rencananya agenda persidangan terdakwa Donny Witono akan digelar dalam waktu dekat di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat.

“KPK telah melimpahkan berkas perkara di antaranya termasuk sejumlah barang bukti atas nama Donny Witono ke penuntutan. Menurut rencana persidangan akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta,” jelasnya di Gedung KPK Jakarta, Jumat (2/3/2018).

Donny Witono, Direktur Utama (Dirut) PT. Menara Agung Pusaka (MAP) diduga memberikan sejumlah uang gratifikasi kepada Abdul Latif, Bupati HST, Provinsi Kalimantan Selatan. Suap tersebut diberikan setelah PT. Menara Agung Perkara milik Donny Witono ditunjuk sebagai pemenang lelang tender sejumlah proyek.

KPK meyakini bahwa pemberian sejumlah uang yang diduga sebagai suap tersebut sebagai bentuk imbalan atau janji kepada Bupati HST karena yang bersangkutan telah memenangkan lelang tender sejumlah proyek startegis di lingkungan Pemerintah Kabupaten HST.

Salah satunya proyek ruang perawatan kelas I, II dan ruang perawatan Very Important Person (VIP) di Rumah Sakit (RS) Damanhuri, Kota Barabai, Kabupaten HST.

Lihat juga...