KPK-PPATK Optimalkan Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang

Redaktur: ME. Bijo Dirajo

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meningkatkan komunikasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memaksimalkan penerapan pasal pidana, khususnya yang berkaitan dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Didampingi Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badarudfin di Gedung KPK Merah Putih, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Ketua KPK Agus Rahardjo menjelaskan, akhir-alhir ini kasus TPPU yang disidangkan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) meningkat.

“Pertemuan antara KPK dengan PPATK sebenarnya untuk meningkatkan kerjasama maupun komunikasi antara kedua lembaga, salah satunya adalah terkait maraknya kasus-kasus korupsi yang kemudian justru berkembang atau mengarah kepada perbuatan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), diharapkan ke depannya akan dapat mengoptimalkan penanganan perkara pencucian uang,” kata Agus Rahardjo di Gedung KPK Jakarta, Selasa (6/3/2018).

Menurut Agus Rahardjo hingga saat ini KPK sebenarnya telah banyak sekali menangani kasus-kasus korupsi, namun selenjutnya KPK ingin mengembangkan kasus korupsi tersebut jika kasus tersebut ternyata mengarah ke pencucian uang. Jika seseorang terbukti telah melakukan korupsi disertai dengan pencucian uang, maka yang bersamgkutan akan ditambah atau diperberat hukumannya dengan Pasal TPPU.

Agus Rahardjo juga menjelaskan bahwa pihak KPK akan mendorong terkait Peraturan Presiden (Perpres) tentang Benefical Ownership (BO). Dengan demikian diharapkan jika ada kasus korupsi atau pencucian uang yang melibatkan perusahaan atau korporasi nanti akan diketahui siapa sebenarnya pelaku yang sesungguhnya.

Lihat juga...