KPK-PPATK Optimalkan Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang

Redaktur: ME. Bijo Dirajo

“KPK juga akan mendorong revisi tentang Undang-Undang (UU) mengenai transaksi uang kartal agar segera dibahas dan disahkan oleh DPR. Dengan adanya pembatasan uang kartal maka potensi melakukan korupsi dapat diminimalisir. Sebagai contoh transaksi uang kartal hanya dibatasi Rp100 juta saja, sisanya melalui sistem transfer antar rekening perbankan,” pungkas Agus Rahardjo.

Sementara itu Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin menambahkan, kerja sama antara PPATK dan KPK sebenarnya sudah lama terjalin dengan baik. Ia juga menyampaikan dukungannya kepada KPK agar kasus-kasus korupsi yang mengarah ke TPPU dapat segera ditangani dengan optimal.

“Dengan diterapkannya penggunaan Pasal TPPU maka dengan demikian secara otomatis akan menyita seluruh harta benda para pelaku korupsi yang sebelumnya dibeli dengan menggunakan uang hasil korupsi, sehingga meningkatlan penerimaan uang untuk mengganti nilai kerugian negara,” kata Kiagus Ahmad Badaruddin.

Lihat juga...