KY Sarankan MA Kembalikan Kepercayaan Publik
Editor: Koko Triarko
JAKARTA — Komisi Yudisial (KY) mengapresiasi capaian kinerja yang dilakukan Mahkamah Agung (MK) sepanjang 2017, meskipun tunggakan perkara di tahun tersebut paling rendah sepanjang sejarah MA, yaitu 1.388 perkara. Untuk itu, MA harus dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat, khususnya para pencari keadilan.
Hal ini diungkapkan Juru Bicara Komisi Yudisial (KY), Farid Wajdi, menanggapi laporan tahunan MA 2017 yang disampaikan Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali, kemarin.
Menurutnya, menjaga integritas dan meningkatkan kualitas pelayanan yang menjadi dua fokus pekerjaan rumah (PR) bagi MA untuk mengembalikan kepercayaan publik.
“Integritas merupakan modal dasar untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap penegakkan hukum dan keadilan. Seorang hakim sebagai ‘wakil Tuhan’ sudah selayaknya menjaga integritas, etika dan perilakunya, serta memegang teguh Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim,” kata Farid Wajdi, di Gedung KY, Jakarta, Jumat (2/3/2018).
Farid yakin, MA memiliki komitmen yang sama untuk mencapai tujuan tersebut. Di mana langkah pembinaan perlu terus dilakukan MA, agar para hakim senantiasa terjaga integritasnya. Selain itu, sikap tegas MA dalam melakukan pembersihan merupakan langkah konkret.
“KY sebagai pengawas eksternal berharap langkah pembersihan itu dilakukan pula dengan menindaklanjuti rekomendasi sanksi yang diberikan KY,” ungkapnya.
Sepanjang 2017 saja, lanjut Farid, KY merekomendasikan penjatuhan sanksi kepada 58 orang hakim yang dinyatakan terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Namun, tidak semua rekomendasi sanksi ini langsung ditindaklanjuti dengan beberapa alasan, seperti terkait teknis yudisial dengan catatan, perlu dibicarakan oleh Tim Penghubung KY, atau bahkan meminta KY untuk mengusulkan pemeriksaan bersama.