KY Sarankan MA Kembalikan Kepercayaan Publik
Editor: Koko Triarko
“Untuk respon MA ini, tentu perlu ada usaha kesepakatan MA dan KY serius menyelesaikan persoalan tafsir teknis yudisial dengan perilaku tersebut. Jangan sampai persoalan tafsir ini menjadi penghalang komitmen bersama mewujudkan lembaga peradilan berintegritas,” sebutnya.
Selain berkompeten, kata Farid, hakim yang berintegritas dan beretika dipastikan akan menghasilkan putusan yang berkualitas. Karenanya, langkah MA dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik patut diapresiasi. MA telah menerapkan sistem akreditasi untuk empat lingkungan badan peradilan.
“Namun, peningkatan pelayanan dan kenyamanan ini jangan mengurangi, bahkan menghilangkan tujuan para pencari keadilan untuk mendapatkan kepastian hukum,” ujarnya.
Peningkatan, kata Farid, tidak hanya sebatas perubahan sarana dan fasilitas, tetapi justru perubahan yang benar-benar menyentuh masalah dasar dan memiliki dampak bagi pencari keadilan. Jangan sampai sertifikasi-akreditasi berdampak pada perilaku pimpinan peradilan untuk melakukan potensi menyimpang.
Sebab, para pimpinan pengadilan tersandera harus melakukan akreditasi, padahal tidak ada biaya untuk melaksanakan, sehingga mencari dari sumber yang tidak jelas.
“Keadaan yang demikian adalah potensi yang mendorong pimpinan peradilan melakukan penyalahgunaan jabatan. Karena itu, sudah semestinya pembenahan terus dilakukan. Kesungguhan, komitmen dan keterbukaan menjadi kunci penting,” sebut Farid.