Lebih dari 10 ASN di Papua Barat Terancam Dipecat
MANOKWARI – Pemerintah Provinsi Papua Barat akan memecat belasan aparatur sipil negara (ASN) di daerah tersebut, karena meninggalkan tugas bertahun-tahun.
Kepala Inspektorat Papua Barat, Sugiyono, mengatakan Majelis Kode Etik ASN setempat akan segera menggelar sidang, sehingga saat ini sudah banyak laporan diterima dari Organisasi Perangkat Daerah.
“Catatan sudah ada di saya. Cukup banyak, hampir setiap OPD ada. Yang jelas lebih dari 10 orang,” kata dia, saat ditemui usai mengikuti apel gabungan, di Manokwari, Senin (26/3/2018).
Ia menjelaskan, Majelis Kode Etik akan mengambil langkah tegas bagi pegawai yang tidak melaksanakan kewajiban.
Dari laporan yang sudah diterima dari OPD, di antara ASN yang akan menjalani sidang kode etik, beberapa di antaranya tidak melaksanakan tugas hingga dua tahun.
Selama ini, mereka menerima hak secara rutin setiap bulan. “Dua tahun atau satu tahun kalau tidak melaksanakan kewajiban tanpa keterangan jelas tetap finis (dipecat). Mana yang belum menerima sanksi akan kita berikan sanksi,” sebutnya.
PNS yang akan disidang kode etik ini tak termasuk mantan narapidana perkara tindak pidana korupsi. Mantan Napi kasus korupsi akan ditangani tersendiri. “Kalau mantan narapidana itu bukan urusan majelis kode etik,” tuturnya.
Meskipun demikian, kata Sugiyono, pihaknya akan melihat aturan, terkait sanksi bagi PNS yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan sudah selesai menjalani masa penahanan.
Ia menambahkan, penanganan ASN mantan Napi harus melalui prosedur lebih panjang. Meskipun demikian, aturan harus ditegakan bagi siapa pun yang melanggar aturan. (Ant)