MK Jalin Kerja Sama Tiga Lembaga Tingkatkan Kinerja
Editor: Koko Triarko
JAKARTA — Untuk meningkatkan kinerja kelembagaan, Mahkamah Konstitusi (MK) menjalin kerja sama dengan tiga lembaga sekaligus, yakni Komisi Yudisial (KY), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Mou atau kerja sama yang dilakukan untuk menguatkan fungsi kelembagaan dan kewenangan kelembagaan masing-masing, karena sinergi diperlukan untuk kerja sama yang semakin produktif.
Menurut Ketua MK, Arief Hidayat, lembaga-kembaga mempunyai hubungan yang tidak hanya sinergi kelembagaan, tapi ada hubungan emosional, karena semua lembaga terkait satu sama lain dalam lintas sektor dan lembaga, terutama lembaga peradilan.
“MK tidak mungkin dapat sukses melakukan kewenangan konstitusional tanpa sinergi dengan lembaga-lembaga lainnya. Dengan KY, LPSK dan BPKP, dan sinergi ini kita lakukan dengan prinsip menghormati tanpa mencampuri atau mengintervensi kewenangan masing-masing lembaga,” kata Areif di Gedung MK Jakarta, Selasa (6/3/2018).
Areif Hidayat menyambut baik dengan adanya dukungan tiap langkah untuk sinergitas yang harmonis. Di mana dengan BPKP, MK kerja sama dalam rangka upaya tata kelola pemerintahan yang baik. Dan sejauh ini, kata Areif, MK berada di baris terdepan yang elaborasi prinsip independensi, imparsialitas dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
“Saat ini, independensi dan imparsialitas itu dituntut untuk dilakukan yang diikuti dua hal terkait tadi. MK sadar, betapa pentingnya transparansi dan akuntabilitas tersebut,” ungkapnya.
Sementara dengan KY sendiri, kata Arief, MoU sudah ditandatangi sejak 2010. Pada intinya, MK dan KY sepakat kerja sama mengembangkan pengkajian pendidikan hukum dan konstitusi di SDM di bidang hukum untuk konstitusi.