OJK Beri Izin 20 Bank Wakaf Mikro Beroperasi

Ilustrasi OJK - Foto: Ist/Dokumentasi CDN

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin usaha kepada 20 bank wakaf mikro yang berada di lingkungan pondok pesantren. Bank-bank tersebut berada di berbagai daerah dan diyakini operasionalisasinya dapat mendukung pengembangan pembiayaan UMKM dan usaha ultra mikro.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan izin usaha 20 bank wakaf ini diberikan di lingkungan pondok pesantren yang tersebar di Cirebon, Bandung, Ciamis, Serang, Lebak, Purwokerto, Cilacap, Kudus, Klaten, Yogyakarta, Surabaya, Jombang dan Kediri.

“Bank wakaf mikro di lingkungan pesantren ini dapat mendukung pengembangan ekonomi syariah yang berkesinambungan dan dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat, serta mampu mengurangi ketimpangan dan kemiskinan,” ujar Wimboh seusai mendampingi Presiden Joko Widodo meluncurkan program bank wakaf mikro di Pesantren Assalafi Al Fithrah Surabaya, Jawa Timur, yang juga dihadiri oleh Gubernur Jawa Timur Soekarwo, Jumat (9/3/2018).

Keberadaan bank wakaf mikro tersebut merupakan komitmen besar OJK bersama pemerintah untuk terus memperluas penyediaan akses keuangan bagi masyarakat. Khususnya bagi masyarakat menengah dan kecil. Keberadaanya untuk menyediakan akses permodalan atau pembiayaan bagi masyarakat yang belum terhubung dengan lembaga keuangan formal.

Khususnya bagi mereka yang berada di lingkungan pondok pesantren yang saat ini jumlahnya mencapai lebih dari 28.000 di tanah air. Hingga awal Maret 2018, ke-20 bank wakaf mikro yang merupakan proyek ujicoba tersebut telah menyalurkan pembiayaan kepada 2.784 nasabah dengan total senilai Rp2,45 miliar.

“Skema pembiayaan melalui bank wakaf mikro adalah pembiayaan tanpa agunan dengan nilai maksimal Rp3 juta dan margin bagi hasil setara tiga persen,” tambahnya.

Lihat juga...