Tersangka Korupsi Rp40,8 Miliar di Sumut tak Ditahan

Ilustrasi - Dok: CDN

MEDAN – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara tak melakukan penahanan tersangka berinisial ES, seorang pejabat pembuat komitmen, pada kasus dugaan korupsi APBN 2015 senilai Rp40,8 miliar di Badan Pemberdayaan Masyarakat pemerintah provinsi setempat.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian, mengatakan tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka itu, berdasarkan pertimbangan penyidik dari institusi hukum tersebut.

Dia menilai, tersangka pejabat pembuat komitmen (PPK) itu, tidak akan merusak barang bukti, tidak akan melarikan diri dan juga kooperatif. “Namun, penyidik Kejati Sumut tetap melakukan pengawasan terhadap tersangka ES,” ujar Sumanggar, di Medan, Senin (26/3/2018).

Ia menyebutkan, Kejati Sumut juga telah memeriksa tersangka korupsi APBN 2015 di Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bapemas) Provinsi Sumut. Pemeriksaan terhadap tersangka itu untuk mengetahui penyaluran dana pemberdayaan masyarakat yang bersumber dari dana APBN Tahun Anggaran 2015.

“Penyaluran bantuan dana untuk kepentingan masyarakat itu diduga terjadi penyimpangan dan tidak sesuai ketentuan yang berlaku,” ucapnya.

Sumanggar mengatakan, tersangka ES sudah dua kali diperiksa Kejati Sumut, yakni pertama Rabu (31/1) dan kedua Rabu (14/2) di sebuah ruangan Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut. Namun, tersangka itu tidak dilakukan pemeriksaan lagi dan dianggap sudah selesai.

Jaksa yang menangani perkara korupsi itu sedang merampungkan dakwaan untuk segera dilimpahkan perkaranya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan.

“Sedangkan seorang lagi tersangka korupsi Bapemas Pemprov Sumut berinisial TFK, Direktur Mitra Multi Communication, TFK, masuk daftar pencarian orang (DPO),” kata mantan Kasi Pidum Kejari Binjai itu.

Lihat juga...