Tersangka Korupsi Rp40,8 Miliar di Sumut tak Ditahan
Kejati Sumut telah menetapkan empat tersangka dalam kasus itu, yakni ES yang juga PPK di Bapemas Pemprov Sumut, TFK (Direktur Mitra Multi Communication), BS (Direktur PT Proxima Convex) dan RJP (Direktur PT Ekspo Kreatif Indo).
Tersangka BS dan RJP telah ditahan oleh Kejati Sumut dengan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I-A Tanjung Gusta Medan.
Sebelumnya, Kejati Sumut juga menetapkan satu tersangka lain, yakni Direktur PT Shalita Citra Mandiri berinisial MN. Namun, MN meninggal dunia di salah satu rumah sakit di Jakarta pada 25 Februari 2017, akibat penyakit jantung. Karena itu, status hukumnya otomatis gugur dan penyidikan terhadapnya juga dihentikan. (Ant)