Uji Materi Pasal 55 UU24/2003 Dikabulkan MK

Editor: Mahadeva WS

Suasana Sidang Putusan Uji Materil UU MK di Ruang Sidang MK, Jakata, Selasa (20/3/2018) - Foto M Hajoran Pulungan

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materil Pasal 55 UU No.24/2003 tentang Mahkamah Kontitusi sebagaimana telah diubah dengan UU No.8/2011 tentang perubahan tas UU No. 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Di dala putusannya, MK menyebut Mahkamah Agung (MA) tidak boleh memutus peraturan perundang-undangan di bawah UU yang di uji materikan di MK. “Amar putusan, mengadili. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (20/3/2018).

Pasal 55 undang-undang tersebut menyatakan, Pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang yang sedang dilakukan MA wajib dihentikan apabila undang-undang yang menjadi dasar pengujian peraturan tersebut sedang dalam proses pengujian MK sampai ada putusan MK.”

Dalam pertimbangan, majelis hakim berpendapat, permohonan tersebut menyangkut kepastian hukum proses pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang. Misalnya pengujian terhadap peraturan pelaksana oleh MA, sementara undang-undang yang menjadi dasar peraturan sedang diuji oleh MK.

“Sehubungan dengan itu, pertanyaan hukum yang harus dijawab adalah apakah kata dihentikan dalam Pasal 55 UU MK telah menyebabkan terjadinya ketidakpastian hukum sehingga merugikan hak konstitusional para Pemohon,” kata Saldi Isra dalam pertimbangan majelis hakim MK.

Lebih lanjut Saldi Isra menyebut, sebelum mempertimbangkan lebih jauh substansi permohonan a quo, Mahkamah memandang penting untuk terlebih dahulu menyitir Pasal 24A ayat (1) UUD 1945 yang memberi kewenangan kepada MA untuk menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap Undang-Undang.

Lihat juga...