200 ASN Pemprov NTB Belum Mengisi LHKPN

Editor: Koko Triarko

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB, Fathurrahman/Foto: Turmuzi

MATARAM – Ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintahan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), hingga April 2018 belum mengisi daftar Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

“Ada 200 ASN dari total ASN lingkup Pemprov NTB sebanyak 1.600 ASN, hingga sekarang belum mengisi daftar isian LHKPN melalui e-lhkpn KPK”, kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB, Fathurrahman, di Mataram, Senin (23/4/2018).

Menurut Fathurrahman, masih banyaknya ASN yang belum mengisi LHKPN secara online, lebih karena terkendala faktor format pengisian e-lhkpn yang disediakan KPK yang lebih rumit, di samping juga saat proses upload sering error.

Dikatakan, karena ini sifatnya masih proses awal dari penggunaan e-LHKPN, para ASN masih diberikan kelonggaran selama tiga bulan, Mei sampai Juli dan semua dipastikan akan terus dipantau.

“Karena aturannya lebih kepada penyampaian wajib, dari KPK supaya kami memberikan teguran kepada ASN yang belum melaporkan LHKPN. Sampai tiga kali berturut-turut, baru ada tindakan”, katanya.

Ditambahkan, dari 200 ASN yang belum mengisi LHKPN tersebut, kebanyakan merupakan ASN fungsional, bendahara, sebagian PPK. Sedangkan, pejabat struktural sudah rampung seratus persen.

Sebelumnya, Wakil Gubernur NTB meminta kepada semua ASN untuk memenuhi kewajiban mengisi LHKPN, apalagi dengan model pengisian LHKPN sekarang yang bisa dilakukan secara online.

Menurutnya, mengisi LHKPN bagi setiap ASN termasuk pejabat penyelenggara lain merupakan kewajiban yang harus dipatuhi, demi mendorong transparansi dan mencegah praktik korupsi.

Lihat juga...