Cegah Kasus Terulang, Menteri Susi Dorong Koordinasi Antar-Kementerian
Editor: Koko Triarko
JAKARTA — Agar tidak terjadi lagi kasus 20 ABK di kapal buron Interpol STS-50 yang berhasil ditangkap di perairan tenggara Pulau Weh, Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, selaku Komandan Satgas 115 Pemberantasan Penangkapan Ikan Ilegal, mendorong Kementerian Perhubungan dan Kementerian Ketenagakerjaan untuk saling berkoordinasi bersama KKP.
“Karena ABK ini keluarnya bukan dari KKP, maka didorong nanti supaya Kementerian Perhubungan dan Kementerian Tenaga Kerja bisa dikoordinasikan bersama supaya hal-hal seperti ini tidak terjadi,” kata Susi, di Auditorium Gedung Mina Bahari IV, kantor KKP, Jakarta Pusat, Rabu (18/4/2018).
Menurut Susi, apa yang terjadi di kapal ikan asing juga perlu dilakukan kontrol, karena para agen gencar mencari ABK untuk direkrut sebagai tenaga kerja kapal ilegal, tanpa melalui prosedur yang benar.
Menurut informasi dari para ABK, kata Susi, agen-agen ini aktif berpromosi ke daerah-daerah membagi brosur. Mungkin para ABK ini tidak tahu agen penyalur izinnya resmi atau tidak.
“Karena mungkin tidak ada pengumuman resmi, sebetulnya mana agen yang resmi dan boleh rekrut TKI dan tidak, mungkin mereka hanya daftar saja,” sebutnya.
Dia menambahkan, kasus 20 ABK kapal STS-50 terjadi di luar kontrol. Pengangkutan tenaga kerja yang kerap terjadi di tengah laut juga mempersulit pengawasan dari pemerintah.
“Kalau kita tidak tangkap juga, kita tidak tahu. Karena mereka naikkan crew-nya tidak di port. Semua menaikkan crew-nya di laut,” ujar Susi, mengacu hasil penggalian dari para APK.
Untuk itu, menurut Menteri Susi, pemerintah akan terus berupaya memperbaiki sistem pengawasan terhadap sistem perekrutan tenaga kerja dan memastikan agen-agen penyalur juga kapal-kapal ikan benar-benar memenuhi hak tenaga kerja yang disalurkannya.