DPT Maluku Tenggara Capai 73.017 Orang

Ilustrasi pilkada serentak - Foto Dokumentasi CDN

LANGGUR  – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati setempat sebanyak 73.017 orang.

“Penetapan DPT itu dalam rapat pleno terbuka yang dihadiri Komisioner KPU, Panwaslu, Dispendukcapil, serta Tim pasangan calon,” kata Ketua KPU Malra Engelberthus Dumatubun di Langgur, Sabtu.

Menurut dia, DPT ditetapkan berdasarkan rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP), dan hasilnya sebanyak 73.017 pemilih yang tersebar di 240 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

DPT 73.017 itu terbagi atas jenis kelamin laki-laki sebanyak 34.919 pemilih, dan jenis kelamin perempuan sebanyak 38.098 pemilih.

Rincian jumlah pemilih pada 11 Kecamatan di Malra yakni Kecamatan Hoat Sorbay 6.256 pemilih, Kei Besar 11.295 pemilih, Kei Besar Selatan 4.081 pemilih, Kei Besar Selatan Barat 1.988 pemilih, Kei Besar Utara Barat 5.289 pemilih, Kei Besar Utara Timur 7.686 pemilih.

Selanjutnya, Kecamatan Kei Kecil 19.618 pemilih, Kei Kecil Barat 4.485 pemilih, Kei Kecil Timur 5.216 pemilih, Kei Kecil Timur Selatan 3.531 pemilih dan Kecamatan Manyeuw berjumlah 3.572 pemilih.

“Setelah penetapan DPT tingkat kota dan kabupaten akan ditindaklanjuti ke KPU Provinsi Maluku pada 22 April 2018,” ujar Engelberthus.

Ia juga mengatakan, jika setelah penetapan DPT masih ada warga yang belum terakomodir, maka KPU akan berkoordinasi dengan Dispendukcapil Malra untuk mengeluarkan surat keterangan domisili dengan tanda khusus (suket) untuk melakukan pencoblosan.

Pemilih yang akan mencoblos menggunakan surat keterangan domilisi harus diKetahui jumlahnya dan akan dicek oleh KPPS. Pemilih yang namanya tidak tercantum di TPS maka KPPS dapat menolak warga tersebut jika hendak menggunakan hak pilih.

Lihat juga...