GAPKI Harapkan Kelancaran Ekspor Biodiesel ke Eropa
Sebelumnya, pemerintah Indonesia beberapa waktu lalu memenangkan gugatan tingkat banding di Mahkamah Uni Eropa terkait tuduhan pengenaan bea masuk anti dumping untuk produk biodiesel.
Melalui keputusan ini maka Uni Eropa menghapus pengenaan tarif impor anti dumping yang dikenakan atas produk biodiesel asal Indonesia sebesar 8,8 persen-23,3 persen. (Ant)