HNSI Minta Bakamla Tertibkan Kapal Tang Kerang
MEDAN – Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI), Sumatera Utara minta kepada Badan Keamanan di Laut atau Bakamla agar menertibkan kapal “tang kerang” yang beroperasi di wilayah perairan Tanjung Balai Asahan, Sumut.
“Kapal tang kerang tersebut, tidak hanya melanggar jalur penangkapan ikan, tetapi juga mematikan kehidupan nelayan tradisional, dan harus secepatnya dihentikan,” kata Wakil Ketua DPD Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Sumut, Nazli, di Medan, Minggu.
Selain itu, menurut dia, wilayah penangkapan kapal kerang itu, dan ketentuannya sejauh lebih kurang 4 mil dari pantai terdekat.
“Namun, kenyataannya kapal tang kerang itu, menangkap ikan lebih kurang berada 2 mil dari pantai terdekat, dan wilayah tersebut merupakan daerah tangkapan nelayan tradisional di Tanjung Balai,” ujar Nazli.
Ia berharap, kegiatan kapal tang kerang itu, dan jangan sampai menimbulkan permasalahan dengan nelayan tradisional setempat.
Pihak Bakamla seperti TNI AL, Polisi Perairan, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Asahan dan institusi terkait lainnya harus secepatnya mengantisipasi agar tidak terjadi konflik kapal kerang dengan nelayan kecil.
“Operasional kapal kerang yang menangkap ikan tersebut, jangan sampai melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Kelautan dan Perikanan,” ucapnya.
Nazli mengatakan, pihak Bakamla dapat menggelar razia di perairan Asahan hingga Tanjung Balai untuk menertibkan kapal kerang yang melanggar wilayah tangkapan tersebut.
Akibat pelanggaran yang dilakukan kapal kerang itu, ratusan nelayan tradisional melakukan unjuk rasa dan protes terhadap pelanggaran wilayah tangkapan tersebut.