Indonesia Usung Isu Pajak e-commerce di KTT ASEAN
SINGAPURA – Indonesia mengusung dua isu terkait digital ekonomi dalam KTT ke-32 ASEAN yang digelar di Singapura yakni soal pemberian “level of playing field” yang setara serta bea masuk dan pajak yang ditransaksikan melalui e-commerce.
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita di sela KTT ke-32 ASEAN di Singapura, Sabtu, mengatakan di tengah situasi yang terus berkembang negara-negara anggota ASEAN telah sepakat untuk meningkatkan soliditas dari sisi ekonomi dan perdagangan.
“Kita sama-sama mempersiapkan diri untuk masuk ke digital ekonomi,” katanya.
Pada kesempatan itu, Enggartiasto mengatakan Indonesia mengusung dua isu yaitu bahwa semua pihak di ASEAN harus mau memberikan “level of playing field” yang sama antara bisnis konvensional dengan bisnis digital.
“Sebagai ilustrasi dari sisi perpajakan mereka juga harus diperlakukan sama,” katanya.
Hal kedua sebagaimana yang pernah disampaikan Indonesia kepada WTO yakni mengenai penetapan bea masuk dan pajak atas barang dan jasa yang ditransaksikan secara elektronik atau e-commerce.
“Buat Indonesia tidak terkena moratorium, kami tidak mau moratorium tetapi biaya transmisi itu oke kita setuju,” katanya.
Dalam pertemuan Enggar dengan Dirjen WTO akhir tahun lalu di Argentina, dibahas bahwa barang dan jasa yang ditransaksikan dan ditransmisikan secara elektronik akan dipertimbangkan untuk dikenakan bea masuk secara sukarela (voluntary). Pelaksanaan pengenaan itu nantinya dikembalikan ke masing-masing negara.
Barang dan jasa yang dapat dikenakan bea masuk dan pajak misalnya buku digital (e-book), musik digital, jasa akuntansi, serta jasa arsitektur. Sementara itu, jasa transmisi elektronik akan tetap dalam moratorium sehingga tidak akan dikenakan bea masuk dan pajak.