Kasus Century, Putusan Praperadilan Adalah Putusan Akhir
Editor: Mahadeva WS
JAKARTA — Pakar hukum tata negara Universitas Jember Nurul Ghufron menegaskan, putusan praperadilan adalah putusan akhir dan tidak bisa diupayakan hukum banding maupun diupayakan Peninjaun Kembali (PK). Hal tersebut sebagaimana termaktub dalam Pasal 83 KUHAP, Pasal 3 PermaRI N0.4/2016.
Sebagaimana diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) melawan KPK terkait kasus Bank Century, pada Senin (9/4/2018).
Dalam amar putusannya, PN Jaksel memerintahkan KPK untuk menetapkan Boediono selaku mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) sebagai tersangka dalam kasus korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Hakim juga memerintahkan KPK menetapkan empat nama lainnya sebagai tersangka, yakni mantan Deputi Gubernur BI Muliaman Darmansyah Hadad, Hartadi Agus Sarwono, mantan Deputi Gubernur Senior BI Miranda Swaray Gultom, dan bekas Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Raden Pardede.
Putusan praperadilan telah memutus memerintahkan termohon untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century.
Proses lanjutan tersebut adalah melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliawan D. Hadad, Raden Pardede, dan kawan-kawan sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan atas nama terdakwa Budi Mulya. Atau melimpahkannya kepada kepolisian dan atau kejaksaan untuk dilanjutkan dengan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.