Kasus Century, Putusan Praperadilan Adalah Putusan Akhir
Editor: Mahadeva WS
Sekaitan hal tersebut, Ghufron mengatakan, KPK merupakan penegak hukum dalam bidang penyidikan dan penuntutan. Oleh karenanya, sebagai penegak hukum harus menegakkan putusan praperadilan sebagai sebuah hukum.
“Kalau KPK tidak menjalankan hukum, berdasarkan Pasal 17 huruf c UU No. 30 /2014 tentang Administrasi Pemerintahan, pejabat yang tidak melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dipandang sebagai tindakan sewenang-wenang,” tandas Ghufron dalam keterangan tertulis yang diterima Cendana News, Senin (16/4/2018).
Dia menambahkan, KPK selama ini dikenal sebagai organ Negara yang paling taat hokum. Diharapkan KPK tetap terdepan dalam memberi tauladan bukan saja secara kelembagaan tetapi juga kepada segenap warga dalam bernegara hukum.
Sementara mengenai pertanyaan mengapa hakim memasuki ruang wewenang penyidik untuk mentersangkakan seseorang, Ghufron menilai hukum tidak saja dibuat untuk memberikan keadilan kepada korban dengan member sanksi kepada pelaku. Namun juga untuk memberikan keadilan kepada pelaku agar sesama pelaku jug dijatuhi sanksi yang sama.
Menurut Ghufron, logikanya sama dengan alasan Peninjauan Kembali (PK). Salah satu dasar dilakukannya PK adalah apabila antara pihak-pihak yang sama mengenai suatu soal yang sama, atas dasar yang sama oleh Pengadilan yang sama atau sama tingkatnya telah diberikan keputusan yang bertentangan satu dengan yang lain. Hal tersebut tertuang pada pasal 67 UU No.5/2004 tentang Mahkamah Agung.
Jadi, bagi Ghufron putusan ini memberi keadilan dalam bentuk kesamaan perlakuan kepada pihak yang telah diproses dan telah diputus dengan hokum, sementara masih aa pihak lain yang tidak mendapatkan proses hukum. Dalam kaitan ini KPK harus mampu menjaga reputasi lembaganya maupun Negara Indonesia dalam menegakkan keadilan dengan memperlakukan sama kepada setiap warganya.