KPAI: 32 Kasus Perdangan Anak dalam Tiga Bulan

Ilustrasi-Foto: Dokumentasi CDN.

JAKARTA — Komisioner Bidang Trafficking dan Eksploitasi Anak Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Ai Maryati Solihah mengatakan selama tiga bulan awal 2018 terdapat 32 kasus perdagangan anak dan eksploitasi anak atau “trafficking”.

“Jumlah tersebut menjadi ‘bola salju’ bila melihat akumulasi data Badan Reserse Kriminal Polri Bidang Tindak Pidana Perdagangan Orang 2011-2017,” kata Ai dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (3/4).

Ai mengatakan berdasarkan data yang didapat KPAI sepanjang Januari hingga Maret 2018 terdapat delapan kasus perdagangan anak, 13 kasus eksploitasi seks komersial anak, sembilan kasus anak korban prostitusi dan dua kasus anak korban eksploitasi ekonomi.

Sementara itu, data Badan Reserse Kriminal Polri bidang Tindak Pidana Perdagangan Orang 2011-2017 menyebutkan angka 422 kasus anak korban kejahatan perdagangan orang dengan modus terbanyak adalah eksploitasi seksual.

Begitu pula data Organisasi Internasional untuk Migrasi (IOM) yang menunjukkan sepanjang 2005 hingga 2017 terdapat 8.876 korban perdagangan orang dengan 15 persen atau sebanyak 1.155 orang adalah anak-anak.

“Dalam tiga bulan terakhir kasus “trafficking” dan eksploitasi yang menyasar anak di bawah umur menunjukkan kompleksitas kasus yang memprihatinkan,” tuturnya.

Menurut Ai, terdapat modus baru dalam kejahatan perdagangan orang dan eksploitasi yang menyasar anak-anak yaitu anak masuk dalam jerat prostitusi serta dieksploitasi untuk kepentingan ekonomi.

“Anak-anak dilibatkan dalam pekerjaan yang buruk hingga program sekolah magang palsu ke luar negeri,” katanya (Ant).

Lihat juga...