KPK Kembali Periksa Mochamad Anton
Editor: Irvan Syafari
JAKARTA —– Mochamad Anton, Wali Kota Malang non aktif kembali menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Anton diperiksa dalam kasus dugaan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)dugaan suap terkait pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Kota Malang, Tahun Anggaran (TA) 2011.
Anton tiba di Gedung KPK mengenakan rompi tahanan warna oranye sore ini. Dia tidak menjawab pertanyaan sejumlah wartawan dan langsung masuk ke dalam Gedung KPK Merah Putih, Jakarta.
Sementara itu Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi awak media membenarkan pemeriksaan yang dIlakukan penyidik KPK terhadap Anton. Padahal hari ini tidak ada nama Anton dalam daftar agenda pemeriksaan yang biasanya selalu ditempel di dinding ruang wartawan di Gedung KPK.
“Penyidik KPK hari ini kembali melakukan pemeriksaan sekaligus meminta keterangan atas nama tersangka Moch Anton, yang bersangkutan diketahui merupakan Wali Kota Malang non aktif periode 2014 hingga 2019,” kata Febri di Gedung KPK Jakarta, Selasa (17/4/2018).
Febri belum memberikan keterangan kepada wartawan apakah Anton diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka atau hanya sebagai saksi untuk tersangka lainnya. Hingga berita ini ditulis Anton masih menjalani pemeriksaan dan dimintai keterangan oleh penyidik KPK.
Diduga pemeriksaan terhadap Anton tersebut berkaitan dengan penetapan status tersangka terhadap 18 oknum Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kota Malang periode 2014 hingga 2019. Mereka diduga telah menerima sejumlah uang suap dengan tujuan untuk memuluskan pembahasan APBD Kota Malang.