Kubu Raya Targetkan Pendapatan PBB-PBHTB Rp57 Miliar
PONTIANAK – Pemerintah Kabupaten Kubu Raya menargetkan pendapatan Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB) pada 2018 sebesar Rp57 miliar.
“Untuk rinciannya, target pendapatan PBB sebesar Rp14 miliar dan BPBTB senilai Rp43 miliar. Pada triwulan pertama tahun ini saja, pemasukan PBB sudah Rp2 miliar dan BPHTB Rp28,1 miliar, sehingga kami yakin, target itu bisa tercapai,” kata Kepala Bidang PBB dan BPHTB Kubu Raya, Syarif Ibrahim, di Sungai Raya, Minggu.
Dia mengatakan, target di tahun 2018 tersebut mengalami kenaikan dibandingkan tahun 2017.
“Untuk tahun 2017, pendapatan PBB sekitar Rp12 miliar dan artinya naik sekitar Rp2 miliar. Dan capainya tahun 2017 sekitar Rp12,1 miliar, sehingga target tersebut dinaikan” tuturnya.
Dengan capaian tersebut, Ibrahim menambahkan, pihaknya terus melakukan berbagai cara, agar masyakat sadar pajak, terutama sosialisasi terhadap masyarakat.
“Kita hanya bisa mengingatkan, agar masyarakat melakukan kewajiban, terutama bayar pajak, supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari,” katanya.
Ia menambahkan, jika masyarakat yang tidak membayar pajak, pihaknya langsung menempel pengumuman wajib pajak ke setiap rumah yang dilakukan oleh petugas yang sudah dibentuk pihak pemerintah.
“Hal itu dilakukan untuk mengingatkan, agar masyarakat sadar untuk bayar pajak,” katanya.
Tidak hanya itu, Ibrahim meminta peran serta perangkat desa, ketua RT untuk membantu pemerintah mensosialisasikan, bahkan juga membantu untuk menagih.
“Namanya masyarakat, biasanya mau bayar, setelah kerta PBB-nya ada. Tapi sebenarnya tidak seperti itu, tinggal membawa kertas pembayaran dari tahun sebelumnya sdah bisa,” tuturnya.