Menteri Susi: Agen Penyalur 20 ABK Bersedia Cairkan Gaji
Editor: Irvan Syafari
JAKARTA — Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti menyebutkan, 20 ABK berkebangsaan Indonesia yang didapati pada kapal buronan Interpol STS-50 dan berhasil ditangkap di perairan tenggara Pulau Weh, Sabang, Provinsi Nangroe Aceh Darussalam pada Jumat (6/4/2018), segera mendapat gaji yang ditahan dari agen penyalur PT GJS.
“Sore ini (gajinya) akan dibayarkan. (Agen penyalur) sore ini akan datang ke kantor. Jadi kalian (AKB) besok bisa pulang, untuk sore ini katanya mau dibayar,” kata Susi saat gelar konferensi pers, Rabu (18/4/2018) di Auditorium Gedung Mina Bahari IV, kantor KKP, Jakarta Pusat.
Hal tersebut sebagai tindak lanjut atas temuan sejumlah fakta setelah tim gabungan yang terdiri dari TNI AL, KKP, dan penyidik Polri di bawah koordinasi Satgas 115 yang diketuai Menteri Susi.
Tim melakukan wawancara dengan ABK Indonesia, di antaranya para ABK dijanjikan gaji sekitar 350-380 dolar AS per bulan, yang ditentukan berdasarkan pengalaman ABK.
“Namun, gaji para ABK selama dua bulan pertama ditahan sebagai jaminan penyelesaian kontrak. Jumlah rupiah yang diterima oleh keluarga ABK juga lebih kecil dari seharusnya, yaitu sekitar Rp4,1 – 4,5 juta per bulan,” imbuhnya.
Para ABK juga dikenakan biaya administrasi sebesar Rp2,5 juta yang dibayarkan selama lima bulan atau potongan sebesar Rp500 ribu per bulan. Apabila para ABK tidak bekerja di atas kapal, mereka diancam pemotongan gaji hingga 20-25 dolar.
Karena ke-20 ABK ini tidak diberikan upah sebagaimana mestinya selama bekerja, Menteri Susi meminta agen penyalur, yakni PT GSJ untuk memenuhi tanggung jawabnya. Tak hanya itu, buku pelaut mereka juga akan dikembalikan.