Nelayan di Sumut Minta Kapal Pukat Gerandong Ditertibkan

Ilustrasi -Dok: CDN

MEDAN – Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia, Sumatera Utara, meminta kepada petugas keamanan di laut, Direktorat Polisi Air, TNI AL, dan Dinas Kelautan dan Perikanan segera menertibkan kapal pukat ‘gerandong’ yang masih melakukan penangkapan ikan secara ilegal di daerah itu.

Wakil Ketua DPD Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Sumut, Nazli, mengatakan kapal pukat gerandong atau boat gandeng dua itu, tidak hanya merusak lingkungan dan biota di laut, tetapi juga meresahkan nelayan tradisional.

Menurutnya, selama ini wilayah tangkapan nelayan tradisional sering dijarah kapal pukat gerandong, sehingga hasil tangkapan mereka semakin berkurang. “Kapal pukat gerandong itu melanggar Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan Nomor 02 tahun 2015, harus ditertibkan,” ujar Nazli, Senin (16/4/2018).

Ia mengatakan, kapal pukat gerandong yang beroperasi menangkap ikan, hanya berjarak 2 mil dari pantai terdekat dan hal ini sering menimbulkan keributan dengan nelayan kecil.

Karena, jarak 2 mil tersebut merupakan wilayah tangkapan bagi nelayan tradisional. “Kapal pukat gerandong yang beroperasi itu, di wilayah perairan Belawan, Sumatera Utara (Sumut),” ucap tokoh nelayan itu.

Nazli menjelaskan, kapal pukat gerandong yang beroperasi di perairan Sumut, saat ini mencapai jumlah ratusan unit dan hampir sama banyaknya dengan kapal pukat harimau atau trawl.

Kehadiran pukat gerandong tersebut, jangan sampai menimbulkan perkelahian dengan nelayan kecil. Seperti yang pernah terjadi di perairan Tanjung Balai Asahan, kapal pukat gerandong dirusak dan dibakar di tengah laut oleh nelayan tradisional.

Lihat juga...