Pagi ini MK Gelar Pemilihan Ketua Baru
Editor: Koko Triarko
JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar Rapat Pleno Pemilihan Ketua MK Periode 2018-2020, pagi ini, Senin (2/4/2018), sekitar pukul 08.30 WIB di Gedung MK. Pemilihan ini dilakukan seiring berakhirnya masa jabatan Arief Hidayat sebagai hakim konstitusi periode 2013-2018.
Arief kemudian kembali menjadi hakim konstitusi periode 2018-2023 atas usulan Dewan Perwakilan Rakyat, namun tidak dapat melanjutkan periode kepemimpinannya sebagai ketua MK yang terakhir kali terpilih pada Juli 2017.
“Berdasarkan PMK Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, pemilihan Ketua MK dipilih dari dan oleh para hakim konstitusi yang dimusyawarahkan secara tertutup oleh sembilan hakim konstitusi,” kata Juru Bicara KPK, Fajar Laksono, dalam keterangan tertulisnya, Senin (2/4/2018).
Dalam pemilihan nanti, setiap hakim konstitusi berhak mencalonkan dan dicalonkan sebagai Ketua MK, kecuali Arief Hidayat yang sudah dua periode. Proses pemilihan sendiri, kata Fajar, dilakukan sekurang-kurangnya oleh tujuh hakim konstitusi.
“Jika tidak memenuhi kuorum tersebut, rapat permusyawaratan ditunda selama dua jam. Namun, jika setelah dua jam masih tidak memenuhi kuorum, rapat pemilihan Ketua MK tetap dilakukan, berapa pun hakim konstitusi yang hadir,” jelasnya.
Lebih lanjut, Fajar mengatakan, jika musyawarah tersebut tidak berhasil mencapai kesepakatan bulat (aklamasi), keputusan Pemilihan Ketua MK diambil dengan voting berdasarkan suara terbanyak dalam Rapat Pleno terbuka untuk umum.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi, masa jabatan Ketua MK terpilih adalah selama dua tahun enam bulan (2018-2020).