Polresta Tangerang Sita Ratusan Botol Miras

Ilustrasi miras -Foto: Dokumentasi CDN.

TANGERANG — Polresta Tangerang, Banten, menyita ratusan botol minuman keras berbagai merek dalam suatu operasi penertiban bertajuk cipta kondisi di Kecamatan Rajeg dan Kecamatan Pasar Kemis.

“Belakangan ini banyak pedagang menjual minuman beralkohol tinggi tanpa mengantongi izin dari instansi terkait,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sabilul Alif di Tangerang, Rabu (18/4/2018).

Sabilul mengatakan operasi penertiban dilakukan langsung oleh masing-masing polsek untuk menciptakan suasana aman dan nyaman di wilayah mereka.

Dalam pendataan petugas sebanyak 348 botol minuman keras diamankan dari sejumlah toko di Kecamatan Pasar Kemis dan di Rajeg terdapat 78 botol.

Petugas mendapatkan informasi dari warga bahwa penjualan minuman keras dilakukan pada sejumlah toko jamu termasuk di Pasar Kemis dan Rajeg yang merupakan kedua kecamatan berbatasan langsung.

Bahkan pedagang menyamarkan penjualan minuman keras tersebut, seolah menjual jamu, tapi minuman beralkohol tinggi itu sengaja disembunyikan di satu tempat.

Ketika ada pembeli yang berminat untuk memesan minuman tersebut, maka pedagang langsung mengeluarkan.

Ada pula pembeli yang meminum di toko tersebut dan tidak jarang pula yang membawa pulang untuk dinikmati bersama.

Mayoritas pembeli minuman keras adalah para remaja yang mengendarai sepeda motor pada malam hari dengan berbagai alasan.

Namun operasi penertiban di Pasar Kemis langsung dipimpin Kapolsek Kompol Kosasih dan di Rajek oleh AKP Bambang Supeno.

Belakangan ini, warga setempat resah karena banyak remaja melakukan tindak kriminalitas setelah mereka meminum alkohol dengan kadar tinggi.

Lihat juga...