Sinergikan RUU-Perda Minuman Beralkohol

Ilustrasi/Foto: Dokumentasi CDN.

SURABAYA  – Anggota Komisi III DPR RI Adies Kadir mengharapkan Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol yang kini masih dalam pembahasan dan peraturan daerah yang mengatur tentang minuman keras, bisa saling bersinergi.

“Semua harus sinergi, makanya di DPR RI dibuat RUU minuman keras agar semua daerah mengetahui data-datanya, tempat mana saja yang menjual minuman keras mulai dari tingkat RT, RW, kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota hingga provinsi,” kata Adies Kadir di Surabaya, Minggu.

Menurut dia, penanganan peredaran minuman beralkohol tidak bisa hanya mengandalkan aparat hukum seperti kepolisan dan bea cukai saja, tapi juga pemerintah daerah, tokoh agama, tokoh masyarakat dan juga guru di sekolah.

Untuk itu, lanjut dia, pihaknya menyarankan agar ada perda peredaran minuman keras di kabupaten/kota di Indonesia yang membatasi minuman keras yang boleh beredar umum atau pelarangan pembuatan minuman keras oplosan atau racikan yang membahayakan manusia.

Khusus untuk Kota Surabaya, politikus Partai Golkar ini mengatakan pada saat dirinya menjadi Anggota DPRD Surabaya periode 2009-2014 sudah ada raperda pembatasan peredaran minuman keras di DPRD Surabaya yang Ketuanya Blegur Prijanggono (Ketua DPD Golkar Kota Surabaya).

Raperda tersebut, lanjut dia, mengatur dengan detil golongan atau kelas (tempat) mana saja yang boleh untuk menjual minuman keras. “Hanya saja pada tahap revisi, raperda tersebut dikembalikan Gubernur Jatim dengan alasan tertentu sehingga sekarang banyak korban akibat minuman keras,” katanya.

Adies menyatakan, pihaknya tidak sepakat jika ada pelarangan minuman keras secara total di Surabaya, melainkan dibatasi. Hal ini menyusul pendapatan asli daerah (PAD) Surabaya dari bidang pariwisata cukup besar.

Lihat juga...