Terkait Sengketa Lahan, PN Maumere Sarankan Warga Ajukan PK
Editor: Koko Triarko
MAUMERE – Menjawab pertanyaan warga Desa Lusitada yang menolak putusan Mahkamah Agung terkait kasus sengketa lahan perkampungan warga, ketua Pengadilan Negeri Maumere, meminta warga mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
“Terhadap putusan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung, keputusannya sudah berkekuatan hukum tetap atau incrach. Namun, Bapak-bapak masih punya upaya hukum Peninjauan Kembali,” sebut Ketua PN Maumere, Rahmat Sanjaya, SH., MH., Senin (23/4/2018).
Ia mempersilahkan tergugat mengajukan PK dan ini jauh lebih bermanfaat. Sebab, PN Maumere hanya menjalankan saja atau melakukan eksekusi atas putusan MA tersebut.
“Silahkan konsultasi dengan pengacara dan segera ajukan Peninjauan Kembali. Kami siap menerima PK yang diajukan dan soal PK tersebut diterima atau ditolak itu kewenangan MA. Ini lebih baik daripada melakukan demo atau perlawanan terhadap hasil keputusan,” terangnya.
Humas PN, Johnicol RF Sine, SH., saat berdialog dengan perwakilan warga menjelaskan, saat mengajukan Peninjauan Kembali warga bisa memberikan masukan kepada kuasa hukum yang ditunjuk termasuk bukti-bukti yang dimiliki.
Terkait penyataan warga yang tidak mengetahui adanya putusan Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung RI, Johnicol mengatakan, pihak pengadilan hanya berhubungan dengan pengacara yang telah ditunjuk warga, termasuk memberi salinan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap.
“Pengadilan menyerahkan berkas putusan kepada pengacara yang mendampingi warga sekalian. Kalau belum diterima, tolong ditanyakan kepada pihak pengacara apakah salinan keputusan tersebut sudah diterima,” terangnya.