Vonis 15 Tahun Setnov Belum Berkuatan Hukum Tetap

Editor: Irvan Syafari

JAKARTA -—- Terdakwa Setya Novanto (Setnov) mengaku masih pikir-pikir terkait pembacaan vonis atau putusan, yaitu berupa hukuman penjara selama 15 tahun. Vonis tersebut dibacakan secara langsung oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Demikian pernyataan yang disampaikan Setnov di dalam ruang sidang Mr Koesoemah Atmadja 1, Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat. Sebelumnya Ketua Majelis Hakim sempat bertanya kepada Setnov bagaimana tanggapannya setelah pembacaan vonis atau putusan tersebut.

“Setelah pembacaan vonis atau putusan selesai, saya ingin menanyakan kepada saudara terdakwa, apakah saudara menerima atau keberatan, silahkan disampaikan saja sebelum persidangan dinyatakan selesai dan ditutup?” kata Yanto di Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (24/4/2018).

Setya Novanto kemudian menjawab bahwa dirinya mengaku untuk sementara masih pikir-pikir terkait vonis atau putusan tersebut. Setnov rencananya akan meminta waktu untuk berkonsultasi dengan pihak keluarga dan pihak pengacara sekaligus kuasa hukumnya.

“Yang Mulia Ketua Majelis Hakim, sebelumnya saya mengucapkan rasa terimakasih atas kesempatan yang diberikan dalam untuk menyampaikan permohonan atau permintaan dalam persidangan ini, menanggapi pembacaan vonis atau putusan tersebut maka saya meminta waktu untuk pikir-pikir dulu,” demikian kata Setya Novanto.

Pernyataan yang sama juga sempat disampaikan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka juga menyatakan akan pikir-pikir dulu terkait pembacaan vonis atau putusan 15 tahun penjara terhadap terdakwa Setya Novanto.

Lihat juga...