Warga Lusitada Gelar Ritual Adat Tolak Putusan MA
Editor: Koko Triarko
MAUMERE – Ratusan warga Dusun Lusitada, Desa Lusitada, Kecamatan Nita, Kabupaten Sikka, menggelar aksi demo di halaman kantor Pengadilan Negeri (PN) Maumere, menolak putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia terkait sengketa lahan kampung.
“Kami sebagai pihak korban merasa tidak adil, hak-hak kami diperlakukan seperti ini, sehingga kami menggelar ritual adat memecahkan telur ayam dan kelapa muda. Ritual ini dengan maksud agar segala proses berlangsung jujur dan adil,” ujar Arianus Mai, penanggung jawab aksi, Senin (23/4/2018).
Dikatakan Arianus, putusan Pengadilan Negeri Maumere menolak gugatan penggugat, Afridus Yosef Pitang, Cs, secara keseluruhan sementara Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung RI, mengabulkan gugatan penggugat, sehingga pihaknya merasa sangat dirugikan.
“Keputusan Pengadilan Tinggi maupun Keputusan Mahkamah Agung sangat tidak adil dan mencederai kami tergugat, penghuni kampung yang telah dihuni oleh kakek nenek kami hingga pada kami generasi keempat,” tuturnya.
Dikatakan Arianus, sebagai masyarakat kecil yang tak berdaya, jalan satu-satunya untuk mempertahankan hak hidup hanya dengan menggelar aksi damai ini dan berdialog dengan ketua Pengadilan Negeri Maumere mencari solusi terbaik.
“Kami tetap bertahan di lokasi, karena kami mempertahankan hak-hak kami. Ada 27 Kepala Keluarga dan sekitar 80 jiwa yang tersebar di 3 Rukun Tetangga (RT) menetap di lahan tersebut. Kami bertahan, sebab kami ahli waris dan nenek moyang kami dikubur di tanah ini,” tuturnya.