Warga Lusitada Gelar Ritual Adat Tolak Putusan MA
Editor: Koko Triarko
Kristoforus Sareng, salah seorang warga yang juga tergugat mengatakan, dalam sidang perkara tersebut telah terungkap kebohongan penggugat. Menurutnya, penggugat mendalilkan, bahwa obyek sengketa tanah perkampungan dibeli dari seorang bernama Sino Liwu.
“Dalam sidang perkara tersebut, penjual Sino Liwu melalui alih warisnya atau anak kandung bernama Fransiskus Yopi, di bawah sumpah telah membantah dengan keras, bahwa ayahnya Sino Liwu tidak pernah menjual tanah perkampungan yang menjadi obyek sengketa kepada penggugat,” terangnya.
Kristoforus mengatakan, obyek sengketa tanah perkampungan adalah milik warga kampung. Surat bukti yang diajukan oleh penggugat yakni bukti surat jual beli tanah tahun 1968 dan tahun 1979, telah dibantah keras oleh saksi alih waris Sino Liwu.
“Tanda tangan surat-surat bukti tersebut bukan tanda tangan Sino Liwu ayah saksi dan bukan tanda tangan saksi Fransiskus Yopi, dan menerangkan bahwa surat- surat bukti itu palsu, karena tanda tangan di surat tersebut dipalsukan,” ungkapnya.