739 Tenaga Kerja Asing Bekerja di Riau

Ilustrasi - Tenaga kerja asing - Dok: CDN

PEKANBARU – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau mencatat wilayah itu mempekerjakan 739 tenaga kerja asing.

“Keberadaan Naker asing beberapa negara tersebut masuk ke Riau, karena adanya aturan yang membolehkan,” kata Kepala Disnakertrans Provinsi Riau, Rasidin Siregar, di Pekanbaru, Selasa (1/5/2018).

Rasidin menjelaskan, sesuai Perpres Nomor 20 Tahun 2018 masuknya tenaga kerja asing lebih dipermudah sehingga jumlahnya terus bertambah. Walau diakuinya untuk wilayah setempat aturan keluar masuknya tenaga kerja asing masih mengacu ke peraturan lama.

Sesuai aturan itu juga, syarat untuk tenaga kerja asing ditentukan oleh kepemilikan Izin Menggunakan Tenaga Asing (IMTA). “Kalau tidak ada Izin Menggunakan Tenaga Asing atau tidak lengkap kita keluarkan dari lokasi kerja dan larang bekerja di Riau,” tegasnya.

Rasidin mengatakan, jumlah tenaga kerja asing tersebut merupakan total yang ada di kabupaten/kota pada tahun 2018. “Keberadaan 739 tenaga asing itu masih terukur. Mereka terpusat di perusahaan-besar seperti di Indah Kiat itu ada sekitar 275 orang, RAPP juga sekitar 275 orang dan selebihnya Chevron,” imbuhnya.

Sementara itu, Sektetaris Daerah Provinsi Riau, Ahmad Hijazi, membenarkan keberadaan tenaga kerja asing di Indonesia terutama di Riau tidak bisa lagi dilarang. Hal ini karena pemerintah pusat telah menyetujui kerja sama internasional, kerjasama regional, di Asean Economic Comunity, di Asia.

“Di perjanjian WTO jelas, dalam beberapa artikel-artikel perjanjian itu membunyikan, bahwa liberalisasi itu berjalan,” ujarnya.

Karena itu, dia meminta agar pemerintah pusat harus membatasi bebasnya arus perdagangan internasional dengan aspek-aspek teknis. Karena kalau dari regulasi sudah tidak bisa lagi, sebab pemerintah sudah menyetujui kerja sama internasional.

Lihat juga...