Anggota DPR Amin Santono, Tersangka OTT Suap KPK
Editor: Satmoko
Saut menjelaskan, selain itu KPK juga menetapkan 3 orang lainnya yang juga berstatus tersangka masing-masing Eka Kamaluddin (EKK) selaku pihak swasta. Kemudian Ahmad Ghiast dari unsur swasta lain yang diduga sebagai pihak pemberi suap atau penyuap.
Yang terakhir adalah Yaya Purnomo (YP) Kepala Seksi (Kasi) Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Jenderal (Ditjen) Perimbangan Keuangan Kementrian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia.
Dalam OTT tersebut pihak KPK juga berhasil mengamankan dan menyita sejumlah barang bukti yaitu berupa uang tunai masing-masing Rp400 juta dan Rp100 juta total Rp500 juta. Kemudian petugas KPK juga berhasil menyita uang tunai dalam pecahan mata uang asing yaitu Dolar Amerika atau USD.
Selain itu petugas KPK dilaporkan juga berhasil menyita dan mengamankan sejumlah barang bukti lainnya yaitu logam mulia berupa emas batangan seberat 1,9 kilogram. Semua barang bukti tersebut kini telah dibawa ke Gedung KPK Jakarta untuk diselidiki dan ditelusuri lebih lanjut dari mana asalnya.