Argumentasi Perpres TKA Tak Cerdas

Editor: Mahadeva WS

Jumhur Hidayat - Foto M Hajoran Pulungan

JAKARTA – Argumentasi pemerintah mengenai Peraturan Presiden (Perpres) No. 20/2018 mengenai Tenaga Kerja Asing (TKA) dinilai tidak cerdas. Penilaian tersebut disampaikan Mantan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Jumhur Hidayat, Rabu (2/5/2018).

Menurutnya, hampir di semua negara mengutamakan tenaga kerja local. Tenaga kerja asing atau TKA adalah pilihan terakhir. “Argumentasi pemerintah dalam Perpres 20 itu sangat tidak cerdas, makanya dicabut saja. Pengalaman saya, semua negara pasti mengutamakan tenaga kerja lokal, dan TKA adalah pilihan terakhir,” kata Jumhur Hidayat, Rabu (2/5/20018).

Jumhur Hidayat mencontohkan, Jepang dan Korea adalah dua negara yang memilih untuk tidak mendatangkan tenaga kerja asing kalau masih ada tenaga kerja lokal yang mau bekerja. Bahkan Jepang disebutnya, tidak boleh mempekerjakan tenaga kerja asing.

“Seharusnya diatur dulu, mendahului lokal dulu. Seperti di Korea, kalau tidak ada tenaga kerja lokal baru didatangkan tenaga kerja luar. Bahkan di Jepang saja, TKA tidak boleh bekerja sehingga dulu kita mengirimkan tenaga kerja dalam bentuk magang,” ungkap Jumhur yang menjabat Ketua BNP2TKI zaman SBY.

Salah satu hal yang menunjukkan ketidakcerdasan dari Perpres 20/2018 tersebut adalah masalah bahasa. Di dalam Permenaker sebelumnya, setiap TKA harus bisa berbahasa Indonesia kalau ingin kerja di Indonesia. Tapi dalam Perpres sekarang, masuk dulu baru belajar Bahasa Indonesia.

Bahasa disebutnya, persoalan penting. Di dalam Permenaker sebelumnya, TKA harus terlebih dahulu bisa bahasa Indonesia. “Bagaimana mau mentransfer teknologi kalau tidak bisa Bahasa Indonesia,” tandasnya.

Lihat juga...