Batas Anggaran Kampanye Pilkada Langkat Rp6,8 Miliar
LANGKAT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut) membatasi anggaran kampanye pemilihan kepala daerah setempat. Dana kampanye setiap pasangan calon ditetapkan maksimal Rp6,8 miliar.
Komisioner KPU Langkat Sofian Sitepu menjelaskan, saat ini kedua pasangan calon bupati dan wakil bupati Terbit Rencana Peranginangin-Syah Afandin nomor urut satu dan Rudi Hartono Bantgun-Budiono nomor urut dua sudah melaporkan dana kampanyenya. Laporan diberikan kepada KPU maupun Panwaslih Langkat.
Di dalam laporannya, pasangan nomor urut memiliki dana kampanye sebesar Rp1,6 Miliar. Sementara untuk pasangan nomor urut dua dana awal kampanyenya sebesar Rp800 juta.
Besaran dana kampanye yang sudah ditetapkan KPU Langkat itu, didasarkan atas dasar harga satuan kebutuhan barang dan jasa yang berlaku di Kabupaten Langkat. Serta Peraturan KPU yang menjelaskan tentang dana kampanye pilkada.
Dimana barang dan jasa tersebut diperkirakan akan digunakan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati serta tim suksesnya dalam pelaksanaan kampanye. Besaran dana kampanye tersebut sudah diputuskan dalam rapat kordinasi KPU dan telah dituangkan dalam keputusan KPU Langkat, selanjutnya juga sudah dilaporkan ke KPU Provinsi dan KPU Pusat. “Kedua pasangan calon sudah melaporkan dana kampanye mereka masing-masing melalui rekening khusus,” pungkasnya. (Ant)