Berkas Perkara Bupati Jombang Dilimpahkan
Editor: Mahadeva WS
JAKARTA – Berkas perkara kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menjerat tersangka Bupati Jombang non aktif Nyono Suharli Wihandoko dilimpahkan penyidik KPK ke pengadilan. Perkaranya dalam waktu dekat akan disidangkan di Gedung Tipikor Surabaya, Provinsi Jawa Timur.
“Telah dilakukan pelimpahan berkas perkara dan barang bukti atas nama tersangka NSW (Nyono Suharli Wihandoko) dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan suap atau gratifikasi ke penuntutan” jelas Kabiro Hunas KPK Febri Diansyah, Rabu (30/5/2018).
Menurut Febri, pelimpahan oleh penyidik KPK pada Rabu (30/5/2018) merupakan pelimpahan tahap kedua. Sementara saat ini sambil menunggu jadwal sidang, tersangka NSW masih menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polisi Militer Kodam (POMDAM) Jaya, Guntur, Jakarta Selatan.
KPK meyakini, tersangka NSW diduga telah menerima sejumlah uang sebagai suap atau gratifikasi dari mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Jombang Inna Sulistyowati. Dan Inna Sulistyowati juga telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga sebagai pihak pemberi suap atau penyuap.
Uang tersebut diduga berasal dari pungutan liar atau pungli yang dilakukan oleh tersangka Inna atas perintah tersangka NSW. Uang itu diambil dari dana bantuan kesehatan pemerintah kepada 34 Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di wilayah Kabupaten Jombang, Provinsi Jawa Timur.
KPK menduga, uang tersebut akan dipergunakan untuk membiayai kampanye pencalonan Nyono Suharli menjadi Bupati Jombang untuk kedua kalinya. Namun upaya tersebut gagal, karena saat proses penyerahan uang dilakukan, petugas KPK menggelar kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT).