BKSDA Jambi Lepasliarkan Kucing Hutan
JAMBI – Petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jambi telah melepasliarkan kucing hutan (felis bengalensis) yang diamankan dari milik seorang warga Kota Jambi beberapa hari lalu.
“Setelah diamankan dari pemiliknya, kucing hutan yang sudah langka itu kemudian dilepasliarkan oleh petugas di kawasan habitatnya pada hutan di Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Provinsi Jambi,” kata Tim Penanganan Konflik Hewan dan Manusia BKSDA Jambi, Hefa Edison, di Jambi, Sabtu.
Kondisi terakhir sebelum dilepasliarkan hewan dilindungi itu dalam keadaan sehat dan langsung dilepasliarkan bersama sepasang anaknya untuk proses perkembangbiakan di hutan Tanjabtim.
“Kucing hutan ini tidak boleh lama dilakukan rehabilitasi, makanya segera dilepasliarkan ke habitatnya,” kata Hefa.
Saat ini, pihaknya kata Hefa, juga masih menyisir kawasan yang diduga masih ada seekor kucing hutan jantan di tempat saat kucing itu terjerat perangkap ikan milik warga yang kemudian dipeliharanya.
Sebelumnya, kucing hutan yang dipelihara oleh seorang warga di kawasan Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi, diamankan oleh BKSDA.
Kucing hutan atau kucing kuwuk berjenis kelamin betina berusia empat tahun dan diamankan petugas setelah adanya laporan dari masyarakat dan upaya persuasif oleh BKSDA Jambi pada pemilihara satwa dilindungi tersebut.
Saat akan diamankan petugas, kucing hutan tersebut juga telah memiliki sepasang anak yang masih berusia empat hari. Kucing hutan tersebut juga didapat oleh warga saat terjerat di perangkap jeratan ikan yang dipasang oleh warga di kawasan semak belukar di dekat perkampungan.