Bupati Buton Selatan Tersangka Gratifikasi

Editor: Mahadeva WS

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Buton Selatan periode 2017 hingga 2022 Agus Feisal Hidayat (AFH) sebagai tersangka suap atau gratifikasi.

Bersamanya, penyidik juga menetapkan tersangka lain yaitu Tonny Kongres (TK). TK adalah pengusaha atau kontraktor yang sering memenangkan sejumlah lelang tender proyek di lingkungan Pemkab Buton Selatan.

Penetapan Agus Feisal Hidayat dan Tonny Kongres sebagai tersangka diumumkan secara langsung Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan. “Setelah dilakukan pemeriksaan selama 1 X 24 jam dan dilanjutkan dengan gelar perkara, penyidik meningkatkan status hukum ke tingkat penyidikan dan menetapkan dua orang sebagai tersangka. Masing-masing AFH (Agus Feisal Hidayat) Bupati Buton Selatan dan Tonny Kongres (TK) seorang pengusaha atau kontraktor,” jelas Basaria di Gedung KPK Jakarta, Kamis (24/5/2018).

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah (kiri) dan Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan (kanan) saat jumpa pers – Foto Eko Sulestyono

Basaria menjelaskan, Agus Feisal Hidayat diduga menerima uang sebagai suatu hadiah atau janji terkait perizinan sejumlah proyek pembangunan di lingkungan Pemkab Buton Selatan. Uang tersebut diduga merupakan pemberian Tonny Kongres setalah ada permintaan dari Bupati Buton Selatan.

Uang tersebut diduga sebagai commitment fee yang rencananya akan dipergunakan sebagai dana kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur Provinsi Sukawesi Tenggara. Total uang tunai yang ditemukan KPK saat OTT sebanyak Rp409 juta. Terdiri dari pecahan Rp10 ribu, Rp50 ribu dan Rp100 ribu.

Lihat juga...