DKI Segera Terbitkan Pergub Industri Rumahan

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno. -Foto: Lina Fitria

JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana untuk segera menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur industri rumahan. Melalui pergub tersebut, para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang ada di DKI Jakarta akan diperbolehkan membuka usahanya di rumah.

Wakil Gubernur DKI Sandiaga Uno menyebut, Pergub tersebut telah ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Rencananya, produk hukum tersebut akan disosialisasikan mulai pekan depan di kelurahan-kelurahan. “Pergub mengenai industri rumahan itu sudah ditandatangani oleh Pak Anies. Untuk sosialisasinya akan kami mulai minggu depan di tiap-tiap kelurahan yang ada di wilayah ibu kota,” ujar Sandiaga, Rabu (2/5/2018).

Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi pelaku usaha untuk dapat menjalankan usaha rumahan, di antaranya memiliki tenaga kerja lebih dari 19 orang. Tidak memiliki limbah dan tidak menimbulkan kesemrawutan.

Keberadaan aturan tersebut menjadi bentuk dukungan dari Pemprov DKI Jakarta kepada para pelaku UMKM agar bisa menjalankan usahanya di rumah. Saat ini menurutnya, tengah melakukan pendataan untuk mengetahui kelurahan mana saja yang cocok untuk dijadikan sebagai percontohan pelaksanaan industri rumahan.

“Setelah dilakukan pendataan, nantinya akan dikeluarkan izin dari pihak kelurahan. Dengan adanya pergub tersebut, kami berharap UMKM di Kota Jakarta dapat terus berkembang,” ungkap Sandiaga. (Ant)

Lihat juga...