DPR Setujui Pembentukan Pansus Perpres TKA
Editor: Mahadeva WS
JAKARTA – Wakil Ketua Umum Gerindra Ferry Juliantono menyebut, Perpres 20/2018 tentang Tenaga Kerja Asing (TKA) melanggar hukum dan UU. Oleh karenanya, sudah seharusnya ada penolakan dari rakyat.
Dengan demikian, DPR selaki wakil rakyat telah setuju untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) TKA. “Penolakan terhadap Perpres 20/2018 terkait TKA telah meluas. Harus ada reaksi dari DPR. Untuk itulah tiga fraksi di DPR hari ini sudah sepakat membentuk Pansus TKA,” kata Ferry Juliantono dalam Diskusi Publik Perpres No.20/2018 tentang KTA dan Ekspansi Tenaga Kerja China di Pegangsaan, Menteng, Jakarta, Rabu (2/5/20018).
elain membentuk Pansus TKA, DPR kata Ferry sudah melakukan judicial review atau uji materil Perpres TKA ke Mahkamah Agung (MA). Hal itu dilakukan sebagai langkag nyata sikap menolak kehadiran TKA khususnya dari Tiongkok ke Indonesia. “Langkah yang kita lakukan sebagai keseriusan menolak Perpres No.20/2018 terkait TKA ini, agar dicabut atau paling tidak direvisi,” tandasnya.
Ferry menyebut, terindikasi ada keganjilan dengan ditandatanganinya Perpres 20/2018 oleh Presiden Joko Widodo. Dengan dugaan pelanggaran aturan perundangan-undangan dalam hal ini pasal 27 ayat (2) UUD 1945. Kendati demikian, untuk tindak lanjut semua diserahkan kepada DPR dalam proses hukum. “Langkah-langkah perjuangan kita ke depan akan terus kita lakukan untuk mencabut Perpres ini. Karena ini jelas-jelas melanggar Konstitusi kita,” ujarnya.