Dua Terpidana Korupsi Serahkan Uang Pengganti Rp122 M
Editor: Mahadeva WS
JAKARTA – Dua terpidana korupsi menyerahkan uang pengganti kepada negara sebanyak Rp122 miliar. Keduanya adalah, Samadikun Hartono dalam kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan Sudjiono Timan mantan Direktur Utama PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) Sudjiono Timan, terdakwa kasus korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 2,1 triliun.
“Samadikun Hartono sebenarnya dituntut empat tahun penjara dan uang pengganti senilai Rp169 miliar, dan yang bersangkutan menyanggupi membayar uang pengganti dengan cara mencicil. Dan Rp87 miliar yang diserahkan secara tunai kemarin merupakan cicilan terakhir dari total Rp169 miliar yang harus dilunasi,” kata Jaksa Agung HM Prasetyo, Jumat (18/5/2018).
Sementara Sudjiono Timan menurut Prasetyo, berinisiatif sendiri mendatangi Jaksa Agung untuk membayar uang pengganti yang harus diberikan kepada negara atas putusan MA. Sudjiono Timan menyerahkan Rp 55 miliar secara tunai. “Sudjiono Timan sendiri kemarin juga datang menghadap saya dan menyerahkan uang pengganti senilai Rp 55 miliar,” ungkapnya.
Dengan adanya pembayaran uang pengganti tersebut, setidaknya kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus korupsi tersebut bisa diserahkan kembali kepada negara. Karena Kejaksaan Agung bertekat akan mengembalikan uang hasil korupsi kembali kepada negara.
“Langkah ini tentu bermanfaat selain terpidana menjalani hukuman, uang yang dikorupsi juga bisa kembali kepada negara. Dan ini sudah menjadi tekat kita untuk mengejar para koruptor dan mengembalikan uang negara yang di korupsi,” jelasnya.
Sebagaimana, terpidana kasus korupsi BLBI Samadikun Hartono mengembalikan sisa kerugian negara sebesar Rp87 miliar secara tunai ke kas negara, Kamis (17/5/2018). Sedangkan terdakwa kasus korupsi Sudjiono Timan yang merugikan negara sebesar Rp 2,1 triliun telah dibebaskan Mahkamah Agung karena kasusnya bukan tindak pidana.