Kasus Suap Bupati Mojokerto, KPK Cekal Sejumlah Orang

Editor: Mahadeva WS

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah - Foto Eko Sulestyono

JAKARTA – Sejumlah orang yang diduga terkait dengan perkara korupsi yang menjerat Bupati Mojokerto, Jawa Timur Mustofa Kamal Pasa, secara resmi telah dicekal oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyidik KPK memastikan telah mengeluarkan daftar cekal terhitung sejak 20 April 2018.

KPK telah mengirimkan surat pencekalan atau pencegahan bepergian ke luar negeri tersebut kepada pihak Direktorat Jenderal (Ditjen Imigrasi) Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Pencekalan tersebut dilakukan oleh KPK untuk kepentingan penyelidikan sekaligus penyidikan terkait kasus korupsi.

“Dengan demikian mereka dipastikan sudah tidak bisa bepergian keluar negeri atau meninggalkan wilayah Indonesia minimal dalam kurun waktu delama 6 bulan kedepan,” ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Selasa (8/5/2018).

Febri mengatakan, penyidik KPK memasukkan enam orang yang dicekal KPK dalam kasus tersebut, yaitu Mustofa Kamal Pasa, Onggo Wijaya, Ockyanto, Zaenal Abidin, Nono Santoso Hudiarti  dan Luthfi Arif Muttaqin.

KPK hingga saat ini masih melakukan upaya penggeledahan untuk mencari sejumlah barang bukti terkait kasus korupsi Bupati Mojokerto. Petugas KPK dilaporkan berhasil menyita satu unit kendaraan roda empat atau mobil jenis SUV yaitu Mitsubishi Pajero Sport warna putih.

Dalam penggeledahan yang dilakukan di wilayah Kabupaten Mojokerto petugas KPK melaporkan berhasil menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan kasus korupsi Bupati Mojokerto. Barang bukti tersebut ditemukan di salah satu rumah kediaman seorang oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Mojokerto.

Lihat juga...