Kenaikan Cukai Rokok Efektif Kurangi Konsumsi
BOGOR – Dosen Fakultas Ekonomi Bisnis (FEB) Universitas Indonesia, Abdillah Ahsan mengatakan kenaikan cukai rokok efektif mengurangi konsumsi rokok.
“Cukai itu untuk mengendalikan konsumsi,” kata Abdillah dalam workshop jurnalis “Dampak Buruk Cukai Rokok Rendah Terhadap Kesehatan Publik dan Keuangan Negara di Indonesia” yang diselenggarakan oleh AJI Jakarta, di Kota Bogor, Jawa Barat, Minggu.
Abdillah memaparkan mitos-mitos penghalangan kenaikan cukai rokok di hadapan para jurnalis yang berasal dari sejumlah daerah di Indonesia.
Menurutnya, posisi negara terhadap tembakau sangat jelas, negara (eksekutif dan legislatif) seharusnya melindungi masyarakat dari terkapan kapitalis (terutama industri rokok).
“Negara tidak boleh berselingkuh dengan bisnis rokok dalam menerkam masyarakat,” katanya.
Oktober 2017 lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyetujui kenaikan tarif cukai terbesar berada pada golongan sigaret putih mesin di kisaran 12 hingga 22 persen.
Angka ini masih jauh di bawah rekomendasi WHO melalui kerangka kerja pengendalian tembakau atau FCTC yang mengamanatkan kenaikan cukai sampai 75 persen.
Menurut Abdillah kenaikan cukai Indonesia idealnya 50 persen. Dana dari cukai rokok dapat digunakan oleh pemerintah untuk program-program pemberdayaan petani tembakau, atau membiayai kesehatan masyarakat.
Belajar dari Filipina dan Thailand yang menaikkan cukai rokoknya lebih tinggi dari rekomendasi FCTC mampu mengelola dana tersebut untuk kesejahteraan masyarakatnya, melalui jaminan kesehatan.
Abdillah mengatakan kenaikan cukai rokok bukan satu-satunya penyebab melemahnya industri rokok dan terpuruknya petani tembakau. Ada beberapa faktor lainnya, seperti perubahan cuaca, perubahan harga tembakau yang tidak menentu, pembeli menentukan kualitas dan harga, bukan penjual, hama tanaman, dan kelebihan penawaran atau hasil panen tidak terserap.