KPK Dalami Peran Keluarga Dalam Kasus Korupsi Zumi Zola

Editor: Mahadeva WS

Ketua KPK Agus Rahardjo saat jumpa pers di Gedung KPK Jakarta - Foto Eko Sulestyono

JAKARTA – KPK selidiki peran atau pengaruh keluarga dalam dugaan penerimaan suap atau gratifikasi yang melibatkan Gubernur Provinsi Jambi non aktif Zumi Zola. Hal tersebut dilakukan dengan memanggil dan memeriksa sejumlah anggota keluarga Zumi Zola.

Pemeriksaan dikakukan untuk mendalami adakah hubungan antara keluarga dengan temuan sejumlah uang tunai dari penggeledahan yang dilakukan petugas KPK di sejumlah lokasi. “Dalam kasus suap yang menjerat tersangka Zumi Zola, perlu dilakukan pemeriksaan terhadap anggota keluarga dekatnya untuk mengetahui apa peran mereka masing-masing,” jelas Ketua KPK Agus Rahardjo, Jumat (22/5/2018).

Agus menjelaskan, belum tentu semua pihak yang dipanggil dan diperiksa dalam kasus korupsi Zumi Zola akan dikenai proses hukum. Akan dilihat apakah saksi yang bersangkutan ikut terlibat atau tidak dalam kasus gratifikasi senilai Rp6 miliar tersebut.

“Selama ini pola pemeriksaan di KPK memang begitu, akan dilihat apakah masing-masing pihak yang dipanggil ikut terlibat atau tidak. Apakah mereka memang ada hubungannya dengan kasus tersebut atau tidak. Nanti semua akan diperiksa apakah pernah mereka pernah berhubungan, bersinggungan atau justru ikut membantu,” tandas Agus Rahardjo.

Sebelumnya, petugas KPK menemukan sejumlah uang di sebuah brankas yang tesimpan di Vila keluarga Zumi Zola yang berada di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi. Temuan uang tersebut masih didalami asalnya. Apakah uang itu milik pribadi Zumi Zola atau uang yang berasal dari peneriman suap atau gratifikasi.

Zumi Zola juga diduga telah memberikan sejumlah uang kepada oknum anggota DPRD Provinsi Jambi. Tujuannya untuk memuluskan pembahasan dan persetujuan pembahasan APBD 2018 Provinsi Jambi. Saat ini Zumi Zola bersama sejumlah tersangka lainnya masih menjalani proses pemberkasan perkaran.

Lihat juga...