KPK dan Pemprov Bali Bentuk KAD Anti Korupsi
Editor: Mahadeva WS
DENPASAR – Upaya KPK membentuk Komite Advokasi Daerah (KAD) Anti Korupsi di Provinsi Bali mendapatkan apresiasi dari Gubernur Bali Made Mangku Pastika. Keberadaan KAD diharapkan dapat semakin memantapkan implementasi program pemberantasan korupsi di lingkungan Pemerintah Daerah khususnya Pemerintah Provinsi Bali dan Kabupaten kota di Bali.
“Masalah potensi korupsi, kualitas pelayanan publik dan pengelolaan keuangan daerah harus menjadi perhatian serius. Permasalahan yang saat ini ada dan potensi perkembangannya harus dirumuskan saran dan solusi yang tepat. Muaranya adalah terwujudnya birokrasi yang professional dan akuntabel,” ujar Pastika saat membuka Rapat Koordiansi Pembentukan KAD Anti Korupsi Provinsi Bali, di Gedung Wiswasabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Rabu (16/5/2018).
KAD Anti Korupsi yang merupakan wadah komunikasi regulator dan para perwakilan entitas usaha, diharapkan dapat bekerja secara efektif untuk mendorong peningkatan pelayanan publik serta mendukung upaya pencegahan korupsi.
Dalam kerangka reformasi birokrasi, Pemprov Bali telah mengupayakan terwujudnya birokrasi yang bersih dan berwibawa. Termasuk didalamnya pemberantasan praktik korupsi. Berbagai langkah telah dilakukan diantaranya, membuat Rencana Aksi Daerah Penerapan Tata Kelola Pemerintahan yang baik, menindaklanjuti hasil pengawasan internal dan eksternal, secara konsisten menerapkan tiga pilar good governance yaitu transparansi, akuntabilitas dan partisipasi publik.
Sementara itu, Pimpinan KPK yang diwakili oleh Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat KPK Sujanarko menyampaikan, korupsi di Indonesia selain melibatkan instansi pemerintah juga melibatkan pengusaha atau orang-orang yang bergerak di bisnis swasta.