KPK Kembali Periksa Mantan Anggota DPRD Sumut
Editor: Mahadeva WS
JAKARTA – Sejumlah mantan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Sumatera Utara (Sumut) kembali dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (7/5/2018).
Kabiro Humas KPK Febri Diansyah menjelaskan, ada tujuh oknum mantan anggota DPRD Sumut yang dipanggil penyidik KPK. “Sejumlah oknum mantan Anggota DPRD Sumut kembali dipanggil dan diperiksa penyidik. Masing-masing adalah Murni Elisier, Verawanty Munthe, Yan Syahrin, Dermawan Sembiring, Tahan Panggabean, Tunggul M. Siagian, M. Yusuf Siregar dan Endra Mora Lubis,” kata Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Senin (7/5/2018).
Saksi M. Yusuf Siredar diperiksa untuk tersangka Endra Mora Lubis. Sedangkan saksi Ajib Shah diperiksa untuk tersangka Ferry Suando Tanuray. Sedangkan lima orang lainnya diperiksa dan dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka M. Yusuf Siregar.
Agenda pemeriksaan dilakukan tersebut berhubungan dengan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menjerat Mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. Gatot Pujo diduga telah menyuap atau memberikan gratifikasi kepada sejumlah oknum Anggota DPRD Sumut periode 2004-2009 dan 2009-2014.
KPK telah menjebloskan sejumlah orang menjadi tersangka dan terdakwa dalam kasus tersebut. Sebagian sudah dinyatakan terbukti bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Belakangan, Gatot Pujo menyebut, sebagian besar oknum anggota dewan diduga ikut menerima sejumlah aliran dana suap atau gratifikasi.
Kasus korupsi tersebut diduga berkaitan dengan pemberian suap atau gratifikasi untuk memuluskan pembahasan APBD Sumatera Utara. Penyidik KPK hingga saat ini telah menetapkan 38 oknum Anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 sebagai tersangka. Menurut Gatot Pujo kepada penyidik, masing-masing oknum anggota dewan diduga telah menerima uang dengan jumlah yang bervariasi antara Rp300 juta hingga Rp350 juta.